TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS ORGANISASI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TAPIN

PERATURAN BUPATI TAPIN NOMOR 23 TAHUN 2017

Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas
pembantuan di bidang pendidikan

Untuk melaksanakan tugas Dinas Pendidikan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  2. pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  3. penetapan kurikulum muatan lokal, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  4. pelaksanaan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan dan perizinan pendidikan;
  5. pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam daerah;
  6. penyelenggaraan pembinaan, pengawasan dan pengendalian teknis dan administrasi terhadap UPT;
  7. pengelolaan kesekretariatan; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.